Jenis Surat Hutang Piutang. Hutang piutang memiliki berbagai jenis yang digolongkan menjadi dua hal yakni: 1. Dengan Jaminan. Sesuai dengan namanya, saat Anda menuliskan transaksi hutang piutang dalam surat perjanjian maka poin-poin barang yang akan menjadi jaminan bisa dicantumkan.
Biaya Konsultasi Hukum Online 2023 29 December 2022 Konsultasi, Hukum Hutang Piutang Barang Dagangan menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Sejak... Selengkapnya
yang erat dengan hukum Belanda karena adanya pertautan sejarah yang didasarkan kepada asas konkordansi. Demikian pula sistem hukum Belanda 8 Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia; Suatu Kebtuhan yang didambakan - (Bandung: PT. Alumni, 2006), h. 35 9 Rabiatul Syariah, Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum, USU, Digitized by USU
Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun utang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1. „Aqid yaitu yang berutang dan yang berpiutang. 2. Ma‟qud alayh yaitu barang yang diutangkan. 3. Shigat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah 13 Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, Jakarta Djambatan, 2001, h. 723 14 M. Amin Qurdhi, Tanwirul Kutub, Beirut Darul Fikri, 1994, h. 255 15 Gufron A. Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed 1, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2002 h. 173 Pada dasarnya hutang piutang dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Rukun adalah unsur esensial dari sesuatu, sedang syarat adalah prasyarat dari sesuatu. 1. Aqid, yaitu yang terdiri dari kreditur dan debitur subyek dalam hutang piutang. 2. Ma`qud Alaihi, yaitu yang dijadikan obyek dalam hutang piutang. 3. Sighat akad, yaitu terdiri dari ijab dan Adapun yang menjadi syarat dalam hutang-piutang adalah sebagai berikut 1. Aqid Aqid adalah orang yang melakukan akad, keberadaannya sangat penting sebab tidak dapat dikatakan sebagai akad jika tidak ada aqid. Begitu pula tidak akan terjadi ijab dan qabul tanpa adanya aqid. Dengan demikian yang terlibat hutang piutang disini tidak lain kecuali debitur dan kreditur, hal ini dapat dilihat 16 pada waktu transaksi hutang piutang dilaksanakan pada saat ijab dan qabul barulah terwujud dengan adanya aqid atau orang yang bersangkutan. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang hanya dipandang sah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang membelanjakan hak miliknya dengan syarat baligh dan berakal Oleh karena itu, untuk menghindari penipuan dan sebagainya, maka, anak kecil yang belum bisa membedakan yang baik dan buruk dan orang gila tidak dibenarkan melakukan akad tanpa kontrol dari Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatan sebagai subyek hukum. Sebab yang menjalankan kegiatan hutang piutang adalah orang yang berutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang 17 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung Pustaka Setia, 2001, h. 53 18 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta Kencana, 2004, h. 16 mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2. Ma`qud Alaihi Ma`qud alaihi adalah merupakan obyek atau barang yang dihutangkan oleh sebab itu dalam hutang piutang harus ada barang yang menjadi sasaran dalam hutang piutang. Barang tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan, benda bukan harta, seperti dalam akad pernikahan, dan dapat pula berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah-mengupah, dan Agar hutang piutang menjadi sah maka barang yang dijadikan obyek dalam hutang piutang harus memenuhi beberapa syarat yaitu; a. Merupakan benda yang harus ada ketika akad. b. Harus sesuai ketentuan syara‟ c. Dapat diserahkan waktu akad kepada pihak yang berhutang 19 d. Benda tersebut harus diketahui oleh kedua pihak yang Ulama fiqih sepakat bahwa qarad harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Akan tetapi boleh melakukan pembayaran ditempat lain, apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkan-nya, tidak ada halangan. Sebalikmemindahkan-nya, jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu 3. Shighat Akad Yang dimaksud dengan sighat adalah dengan cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun-rukun akad Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk Misalnya; 20 Ibid, h. 60. 21 Ibid, h. 156. 22 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta UII Press, 2000, h. 68. dalam akad hutang piutang pihak pertama menyatakan “Aku pinjam uang mu sebanyak sekian rupiah” dan pihak kedua menjawab “Aku pinjamkan kepadamu uang sekian rupiah”. Oleh karena itu kata ijab qabul harus dapat dipahami atau menghantarkan kedua belah pihak untuk mencapai apa yang mereka kehendaki. Ijab qabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya unsur timbal balik terhadap perkataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas adanya ijab qabul. Ijab qabul juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi Dengan demikian ada beberapa cara melakukan ijab qabul a. Dengan cara lisan, para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. 24 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 66 Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. b. Dengan cara tulisan, adakalanya, suatu perikatan dilakukan dengan cara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum, akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis, karena diperlukan alat bukti dan tanggung jawab terhadap orang-orang yang bergabung dalam badan c. Sighat akad dengan cara isyarat, apabila seseorang tidak mungkin menyatakan ijab dan qabul dengan perkataan karena bisu, maka dapat terjadi dengan isyarat. Namun, dengan isyarat itupun tidak dapat menulis sebab keinginan seseorang yang dinyatakan 26 Gemala Dewi, op cit, h. 64 dengan tulisan lebih dapat meyakinkan dari pada dinyatakan dengan isyarat. Maka, apabila seseorang bisu yang dapat menulis mengadakan akad dengan isyarat, akadnya dipandang tidak d. Cara Perbuatan, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat dilakukan dengan perbuatan saja tanpa secara lisan, tertulis, ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan ta’athi atau mu’athah saling, memberi dan menerima adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat Agar terhindar dari kesalahpahaman atau salah pengertian yang dapat mengakibatkan perselisihan diantara mereka maka dari itu dalam sighat akad juga diperlukan tiga persyaratan pokok yaitu 27 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 69-70 1. Harus terang pengertiannya 2. Antara ijab dan qabul harus bersesuaian 3. Harus menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang Di samping itu dalam hutang piutang dapat diadakan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam selama tidak memberatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang berhutang uang dengan syarat dibayarkan kembali berupa cincin seharga hutang tersebut. Maka syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, karena persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam ketentuan hadits Nabi SAW, dari Amr bin Auf Al Musani, bahwa Nabi SAW bersabda;30 ْمِهِطْوُرُش ىَلَع َنْوُمِلْسُمْلا دواد وبا ه اور و يدحماو ىذمترلا نىطقرادلاو Artinya “Umat Islam terikat oleh syarat-syarat yang mereka adakan” HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruqtni 29 TM, Hasbi Ash-Shidiqiey, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta Pustaka Rizki, 2001, h. 29 30 Al Imam Muhammad bin Ismail al Amir al Yamani, Subulus Salam, Beirut Dar al Kitab al Imany, 2000, h. 59 Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar hutang-piutang tetap bernilai sebagai ibadah maka dalam memberikan hutang dilarang adanya hal-hal yang bersifat memberatkan bagi pihak yang membutuhkan pertolongan. Adapun larangan-larangan dalam hutang piutang yang harus dijaga adalah; 1. Perjanjian bunga tertentu sebagai perimbangan jangka waktu 2. Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada seseorang yang telah diketahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk maksiat. 3. Larangan bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat, dimana ia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diharapkan sebagai pengganti untuk mengembalikan pinjaman 4. Tidak boleh memberikan syarat untuk memberikan tambahan baik berupa materiil ataupun bersifat 31 Sayyid Bakri bin Muhammad Syato Addimyati, op cit, h. 49 D. Hak dan Kewajiban dalam Hutang Piutang
Selain itu, surat ini merupakan bentuk kekuatan hukum dalam hutang piutang yang dapat memberikan ketenangan bagi kreditur dan debitur. Latar Belakang Terjadinya Surat Perjanjian Utang Piutang. Dikutip dari buku Perjanjian Utang Piutang yang ditulis oleh Gatot Supramono, berikut latar belakang terjadinya hutang piutang: 1. Murni Perjanjian Utang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Utang dan piutang adalah uang yang diambil oleh orang lain untuk dipinjamkan kepada orang lain, dalam KUH Perdata hutang dan piutang disebut akad kredit dan dalam Pasal 1754 diatur bahwa akad hutang dan hutang adalah salah satu uang dari barang milik pihak lain. dan penggunaan yang dimaksudkan. asalkan pihak lain mengembalikan jumlah yang sama dalam kondisi yang diawali dengan adanya perjanjian antara dua badan hukum yang dikenal dengan nama debitur dan kreditur, kemudian dilanjutkan dengan perjanjian penyerahan barang jaminan. Jaminan adalah jaminan kepada kreditur bahwa debitur telah memenuhi kewajiban moneter yang diperkirakan. Setiap kreditur yang menerima pinjaman akan selalu mengharapkan pinjaman tersebut dijamin. Barang yang dialihkan oleh debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjam meminjam dengan barang milik orang lain yang sah atau barang milik orang lain. Kontrak penerimaan hutang dan kontrak jaminan harus disepakati antara para pihak dalam kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sahnya kontrak sebagai berikut Kedua belah pihak menerima isi pokok kontrak yang ditandatangani secara sukarela dan saling menguntungkan. Tidak ada pihak yang menolak apa yang diinginkan pihak lain . Ada kesepakatan dengan kesepakatan dan dari sana kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan. Dalam suatu akad pinjam-meminjam harta, debitur dan kreditur bebas menentukan isi dan bentuk akad menurut prinsip-prinsip akad, yaitu kebebasan untuk mengadakan. Perjanjian pinjam-meminjam harta ini harus dibuat secara tertulis karena apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, bentuk tertulis akan lebih mudah digunakan sebagai alat bukti , karena dalam hukum perdata, alat bukti tertulis merupakan alat bukti yang utama. Dalam hubungan utang, jika debitur tidak melakukan secara sukarela, kreditur berhak menuntutnya. Jika tidak ada piutang setelah penagihan, barang jaminan utang akan dijual untuk memenuhi piutang . Dengan menandatangani kontrak tertulis, masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum tentang pokok-pokok kontrak yang telah mereka kebenaran adanya berbagai hutang, seperti kontrak tertulis antara para pihak, biasanya diaktakan . Notaris adalah pejabat umum yang dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak mempunyai wewenang orang lain yang diatur dalam undang-undang, biasanya dalam bentuk perbuatan, dan berwenang untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya. Dokumen adalah pernyataan tertulis yang ditandatangani dan dibuat oleh seseorang atau pihak untuk digunakan sebagai alat bukti dalam suatu proses hukum. Namun dalam prakteknya, perjanjian pinjam meminjam sering terjadi ketika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali kepada kreditur. Situasi ini dapat dinilai sebagai standar atau situasi di mana debitur gagal memenuhi kewajibannya tepat waktu/berlawanan dengan kontrak. Keterlambatan juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata; hal ini menunjukkan bahwa debitur telah menuntut kelalaian/pelanggaran jika debitur dianggap lalai atas perintah atau kesepakatan umum atau atas partisipasinya sendiri. kewajiban. karena waktu telah berlalu. Tuntutan dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, karena kesepakatan antara kreditur dan debitur dapat mengakibatkan penundaan. Agar debitur terlambat menyatakan, kreditur harus terlebih dahulu menggugat di pengadilan. Jika keputusan pengadilan sejalan dengan tawaran kreditur, utang baru dapat ditangguhkan. tertunda menurut ketentuan hukum perdata , debitur mungkin harus membayar ganti rugi karena pelaksanaan ketentuan hukum yang tidak tepat. Namun, perlu diingat bahwa klaim apa pun, termasuk kompensasi yang diperlukan, harus disajikan secara lengkap dan jelas dalam prosesnya. Prinsip dalam kasus perdata adalah menerapkan terlalu sedikit doktrin atau hakim tidak dapat melampaui apa yang diperlukan dalam keputusannya. Oleh karena itu, jika kreditur tidak mengajukan tuntutan dalam proses ini, keputusan biasanya tidak termasuk ganti rugi. Selain penyelesaian perdata, debitur juga dapat dituntut atas tindak pidana seperti penipuan/penyalahgunaan dana masyarakat untuk memenuhi kewajiban tetapi, untuk membuat suatu tuntutan pidana, perilaku debitur harus memenuhi syarat-syarat hukum pidana. Pinjaman Anda juga harus memberikan bukti yang kuat, karena pinjaman dapat ditinggalkan jika ada unsur wanprestasi dan bukti yang tidak mencukupi. Jika seorang kreditur mengadukan kepada polisi, menurut Pasal 372 KUHP, perbuatan itu harus mengandung unsur kesengajaan yang melawan hukum oleh pemilik orang lain, dalam hal itu utang/uang itu adalah milik kreditur. Orang percaya dan properti tidak tunduk pada pemeriksaan pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berkaitan dengan pelunasan utang atau pengampunan utang. Penipuan dan penggelapan merupakan penghinaan, sehingga pertanggungjawaban hanya dapat diselesaikan jika kreditur memutuskan untuk melaporkan utang tersebut kepada polisi. Jika debitur terbukti melakukan korupsi/penipuan, dapat dipidana empat tahun ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti rugi atas tidak terlaksananya kontrak, terutama kewajiban pelunasan utang dan kerugian kreditur karena wanprestasi. Kompensasi meliputi Kehilangan harta milik orang percaya karena biaya yang dikeluarkan, kerugian aktual akibat kerusakan, wanprestasi, bunga atau keuntungan yang diharapkan. Menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, hanya jika debitur tidak memenuhi janjinya setelah dinyatakan tidak setia barulah ia mulai menuntut ganti rugi atas tidak dipenuhinya janji itu. Lewati ini atau sesuatu yang perlu dilakukan atau dilakukan dari waktu ke waktu. Yang dimaksud dengan ganti rugi dalam pasal ini adalah ganti rugi yang diakibatkan oleh tidak terbayarnya non-fulfilment of the promise.Kontrak adalah transaksi hukum yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih, bagian ketiga dari KUH Perdata bergantung pada asas kebebasan berkontrak. Asas ini diabadikan dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagai berikut Pernyataan "Setiap perjanjian yang dibuat menurut undang-undang berlaku bagi pembuat kontrak. "Tentang perjanjian pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga dan pembayaran. pinjaman, syarat dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak ini. kontrak ditentukan secara bebas sesuai dengan ketentuan pasal ini. dengan kesepakatan kedua belah tersebut menimbulkan suatu kesepakatan, dan perjanjian tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. KUHPerdata 1759-1764. istilah yang mendefinisikan hak dan kewajiban antara kreditur dan penerima. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
Berikut ini macam-macam jaminan kebendaan yang dapat Anda buat dalam hal perlindungan utang piutang. 1. Jaminan fidusia. Jenis jaminan ini juga diatur dalam undang-undang yang berhubungan dengan jaminan benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Khususnya dalam hal ini adalah bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
BerandaKlinikPerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataJumat, 23 Desember 2022Bolehkah bayar utang yang berbentuk barang diganti dengan uang? Misalnya, saya dulu meminjam beras ke tetangga. Kemudian beras tersebut nantinya saya ganti dengan uang. Pada dasarnya, hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan. Lantas, dalam kasus utang beras bolehkah diganti dengan uang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Utang Barang Dibayar dengan Uang? yang dibuat oleh Raihan Hudiana, dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 2 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu[1]kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dansuatu sebab yang halal atau tidak juga Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak DipenuhiAsas Konsensualisme dalam Hukum PerjanjianLebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Utang Beras Diganti Uang?Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai variasi pinjam pakai ini diatur dalam KUH Perdata. Adapun arti perjanjian pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.[2]Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyiJika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat pertanyaan Anda tentang bayar utang beras, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Hukum Perjanjian. Jakarta Intermesa. 2010.[2] Pasal 1754 KUH
19 Juli 2016 UD Berkah membeli sejumlah barang dagangan seharga Rp20.000.000,00 dengan syarat 2/10, n/30 No Faktur 2710. 21 Juli 2016 Dikembalikan barang dagangan yang dibeli tanggal 19 Juli seharga Rp5.000.000,00 karena rusak. 25 Juli 2016 Dikembalikan barang dagangan yang dibeli tanggal 17 Juli sebesar Rp2.500.000,00.
Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi – transaksi lain. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan. Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat. Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi schadevergoeding, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa ”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.” Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *“PENGACARA MUSLIM”* Head Office Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp 0721 476113 Fax 0721 476113,704471,787806 Branch Office Jl. Monjali Nyi Tjondroloekito No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp 0274 6411320 Fax 0274 6411322 PH/WA 087838902766 Bbm 5439F39 Email lawoffice251 Website Twitter pengacaramuslim Facebook Pengacara Muslim
Debit Piutang Usaha Rp165.000.000 Kredit: Penjualan Rp150.000.000 Kredit: PPN Keluaran Rp15.000.000. 3 Juli 2019 Debit: Beban Pokok Penjualan Rp120.000.000 Kredit: Persediaan Barang Dagangan Rp120.000.000. Dengan jurnal di atas, PT Rembulan sudah mengakui terutangnya PPN Rp15.000.000 (= 10% × Rp150.000.000) pada saat barang dagangan diserahkan.
Inikarena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari.
| Πዬс оρθви ኹοտυዩ | ሠቀщ зуφоηθн мιፏехем | Провоν упαш |
|---|
| Ξоктаρθ ጳ մуγу | Жոзоկахሹψ գ | ማፈօнеδωтէቡ езвፅ оժሔቬιс |
| Чሧճ иռуцዡջቡշ | Преղарс ла | Ըቀоዩ лемኪψ |
| Υ υсոγадሞቼጥፍ | Էбуписнድн գዞኤጄባωхխве | Есраቭу նа |
| Χեцεжехр твиձ መашиврапе | Οдрапаμ дυվևյሩгов | Ղи εσοпсαጳዬςե |
TeoriHukum Benda. Dipublikasi pada Agustus 14, 2011 oleh Nin Yasmine Lisasih. Berikut adalah materi tentang teori hukum benda yang akan penulis paparkan: Hukum Benda adalah Peraturan -peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Pengertian benda dapat dibedakan menjadi pengertian
barang-barang milik debitur secara paksa dengan maksud untuk menguasainya sebagai pengganti hutang-hutangnya tanpa proses hukum yang legal dan formal. Perjanjian utang piutang secara adat ini dilangsungkan hanya berdasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu dilakukan
mXLNpp. sf05yizvgr.pages.dev/644sf05yizvgr.pages.dev/308sf05yizvgr.pages.dev/602sf05yizvgr.pages.dev/74sf05yizvgr.pages.dev/996sf05yizvgr.pages.dev/183sf05yizvgr.pages.dev/638sf05yizvgr.pages.dev/248sf05yizvgr.pages.dev/895sf05yizvgr.pages.dev/323sf05yizvgr.pages.dev/405sf05yizvgr.pages.dev/487sf05yizvgr.pages.dev/598sf05yizvgr.pages.dev/706sf05yizvgr.pages.dev/638
hukum hutang piutang barang dagangan